Selasa, 19 April 2016

(MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) KBIAT USAHA PERKASA



NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA
KELOMPOK BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR USAHA PERKASA
DENGAN
KELOMPOK TANI / BUDIDAYA AMINAH 

Pada hari ini minggu,  tanggal sembilan belas, bulan november, tahun dua ribu empat belas, yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Sukarmindarto selaku Ketua Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar (KBIAT) USAHA PERKASA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar (KBIAT) USAHA PERKASA, berkedudukan di Jalan Chairil Anwar Rt.04 Rw.03 kel. Wua – Wua, Kota kendari, Sulawesi Tenggara, selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA;
2.      Murni Hidayati selaku Ketua Kelompok Tani / Budidaya AMINAH, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kelompok Tani / Budidaya AMINAH, berkedudukan di Jalan Chairil Anwar Lorong Mesjid Al Manshurin Kec. Wua – Wua, Kota kendari, Sulawesi Tenggara, selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya bersama-sama disebut PARA PIHAK telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam rangka kemitraan antara Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar (KBIAT) USAHA PERKASA dengan Kelompok Tani / Dudidaya AMINAH, melalui nota kesepahaman,dengan menyatakan beberapa hal sebagai berikut :

 BAB I

Pasal 1

LANDASAN KESEPAKATAN

Kesepakatan ini dilaksanakan atas dasar hubungan yang saling membutuhkan dan persaudaraan sesama kelompok pelaku utama perikanan.
BAB II

Pasal 2

MAKSUD DAN TUJUAN

1.        Maksud nota Kesepahaman ini adalah memberikan gambaran kerja sama pelaksanaan kemitraan antara Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar (KBIAT) USAHA PERKASA dengan  kelompok TANI / BUDIDAYA AMINAH.
2.        Kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertujuan meningkatkan persaudaraan antar kelompok pelaku utama perikanan dan terciptanya kelancaran usaha budidaya ikan air tawar.

BAB III

Pasal 3

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi :
1.        PIHAK PERTAMA bersedia menyediakan tempat, pelatihan serta kelengkapan lainnya (tidak termasuk konsumsi masing-masing anggota kelompok) untuk penyelenggaraan pelatihan budidaya ikan air tawar.
2.        PIHAK KEDUA bersedia membayar biaya administrasi sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk setiap pelatihan yang akan diselenggarakan. Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan dibayarkan lunas. Jika pihak kedua tidak memenuhi tanggal pembayaran, maka pihak pertama akan memberi toleransi keterlambatan 1x24 jam, dan jika masih tidak dapat memenuhinya, pihak kedua harus membayar 10% dari total pembayaran biaya administrasi dengan waktu yang disepakati antara pihak pertama dengan pihak kedua.
3.        PIHAK KEDUA bersedia mematuhi seluruh kesepakatan yang menyangkut teknis dan peraturan pelatihan, serta kesepakatan mengenai keamanan demi kelancaran penyelenggaraan pelatihan budidaya yang akan diselenggarakan.
4.        PIHAK PERTAMA dan KEDUA bersedia bekerjasama dan berkoordinasi demi kelancaran setiap penyelenggaraan pelatihan budidaya ikan air tawar yang akan diselenggarakan di lahan pihak pertama.
5.        Dukungan penggunaan dan bimbingan teknis teknologi budidaya perikanan.

BAB IV

Bagian Kesatu
Koordinasi dalam hal di temukan dugaan
Telah terjadi tindak pidana dilingkungan

Pasal 4

1.        Apabila timbul hal-hal yang menjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerjasama ini maka akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dan berdasarkan peraturan-peraturan yang telah disepakati bersama sebelumnya.
2.        PIHAK KEDUA berhak mengambil kebijakan tegas secara sepihak untuk poin-poin yang tidak ada dalam kesepakatan demi kelancaran setiap penyelenggaraan pelatihan yang diadakan.
3.        Informasi adanya tindak pidana yang terjadi di lingkungan PIHAK PERTAMA  berada (semua anggota PIHAK PERTAMA) di laporkan kepada PIHAK KEDUA dengan penuh tanggung jawab.
4.        PIHAK KEDUA dan seluruh anggota menerima dan menindak lanjuti laporan/informasi yang disampaikan PIHAK PERTAMA sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagian Kedua
Dukungan penggunaan dan bimbingan teknis teknologi budidaya perikanan

Pasal 5

1.        Pelatihan kemampuan anggota PIHAK PERTAMA dalam bidang budidaya ( pemijahan dan pembesaran dll), sebatas sarana dan prasarana oleh PIHAK KEDUA.
2.        PIHAK PERTAMA menyertakan anggotanya  dalam pelatihan-pelatihan dan pembinaan-pembinaan PIHAK KEDUA dalam Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) maupun Cara budidaya lainnya.
3.        Masing-masing pihak dapat memanfaatkan fasilitas yang di miliki para pihak sebatas tidak merugikan para pihak.

BAB V

PENANGGUNG JAWAB

Pasal 6

Penanggungjawab tindak lanjut penyelenggaraan nota kesepahaman ini, dilaksanakan oleh PARA PIHAK dengan menunjuk wakil-wakilnya sesuai kebutuhan tugas dan fungsi masing-masing, yaitu :
1.      PIHAK PERTAMA menunjuk ketua Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar (KBIAT) USAHA PERKASA; dan
2.      PIHAK KEDUA menunjuk ketua KELOMPOK TANI / BUDIDAYA AMINAH

BAB VI

ANALISIS DAN EVALUASI

PASAL 7

PARA PIHAK sepakat melaksanakan analisis dan evaluasi atas pelaksanaan nota kesepahaman ini secara berkala paling sedikit 1 ( satu ) tahun sesuai kesepakatan PARA PIHAK.

BAB VII

PEMBIAYAAN 

Pasal 8

Segala biaya yang timbul berkenaan nota kesepahaman ini di bebankan PARA PIHAK secara proposiona.

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 9

1.      Pelaksanaan nota kesepahaman ini berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan kelembagan PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam nota kesepahaman ini akan di atur kemudian  oleh PARA PIHAK dalam suatu kesepakatan tambahan (addandum), yang tidak terpisahkan dari nota kesepahaman ini.
3.      Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan penafsiran dan permasalahan dalam pelaksanaan nota kesepahaman ini,akan di selesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mufakat. 

BAB IX

JANGKA WAKTU

Pasal 10

1.      Nota kesepahaman ini berlaku  untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal penanda tanganan nota kesepahaman ini.
2.      Nota kesepahaman ini dapat di ubah atau di perpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan persetujuan PARA PIHAK secara musyawarah untuk mufakat.

BAB X

 PENUTUP

Pasal 11

Nota kesepahaman (MoU) ini dibuat dan di tandatangani pada hari, tanggal,bulan dan tahun sebagaimana di sebutkan pada awal nota kesepahaman, dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, setelah di tanda tangani PARA PIHAK dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
Demikian nota kesepahaman (MoU) ini di buat dengan semangat kerja sama yang baik, untuk di patuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.

PIHAK KEDUA



MURNI HIDAYATI

PIHAK PERTAMA



SUKARMONDARTO

1 komentar:

  1. Slots near Casino, Reno Hotel & Casino
    MapYRO Hotels & Resorts has 114 hotels & resorts in Reno, NV. View map. 강원도 출장안마 Casino 울산광역 출장샵 hotels near Casino, Reno Hotel & 안동 출장마사지 Casino - MapYRO 구미 출장마사지 Hotels & Resorts 여수 출장마사지 has 114 hotels

    BalasHapus