NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA
KELOMPOK BUDIDAYA IKAN
AIR TAWAR USAHA PERKASA
DENGAN
KELOMPOK TANI / BUDIDAYA
AMINAH
Pada hari ini minggu, tanggal sembilan belas, bulan november, tahun dua
ribu empat belas, yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Sukarmindarto selaku Ketua Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar (KBIAT) USAHA PERKASA, dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar (KBIAT)
USAHA PERKASA, berkedudukan di Jalan Chairil Anwar Rt.04 Rw.03 kel. Wua – Wua,
Kota kendari, Sulawesi Tenggara, selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA;
2.
Murni Hidayati selaku Ketua Kelompok Tani / Budidaya AMINAH, dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Kelompok Tani / Budidaya AMINAH, berkedudukan di Jalan Chairil Anwar
Lorong Mesjid Al Manshurin Kec. Wua – Wua, Kota kendari, Sulawesi Tenggara,
selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya bersama-sama
disebut PARA PIHAK telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam rangka kemitraan
antara Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar (KBIAT) USAHA PERKASA dengan Kelompok
Tani / Dudidaya AMINAH, melalui nota kesepahaman,dengan menyatakan beberapa hal
sebagai berikut :
BAB I
Pasal 1
LANDASAN KESEPAKATAN
Kesepakatan ini dilaksanakan atas dasar hubungan yang saling
membutuhkan dan persaudaraan sesama kelompok pelaku utama perikanan.
BAB II
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
1.
Maksud
nota Kesepahaman ini adalah memberikan gambaran kerja sama pelaksanaan
kemitraan antara Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar (KBIAT) USAHA PERKASA dengan kelompok TANI / BUDIDAYA AMINAH.
2.
Kesepakatan
antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertujuan meningkatkan persaudaraan antar kelompok
pelaku utama perikanan dan terciptanya kelancaran usaha budidaya ikan air
tawar.
BAB III
Pasal 3
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi :
1.
PIHAK
PERTAMA bersedia menyediakan tempat, pelatihan serta kelengkapan lainnya (tidak
termasuk konsumsi masing-masing anggota kelompok) untuk penyelenggaraan pelatihan
budidaya ikan air tawar.
2.
PIHAK
KEDUA bersedia membayar biaya administrasi sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan
ratus ribu rupiah) untuk setiap pelatihan yang akan diselenggarakan. Pembayaran
dilakukan sesuai kesepakatan dibayarkan lunas. Jika pihak kedua tidak memenuhi
tanggal pembayaran, maka pihak pertama akan memberi toleransi keterlambatan
1x24 jam, dan jika masih tidak dapat memenuhinya, pihak kedua harus membayar
10% dari total pembayaran biaya administrasi dengan waktu yang disepakati
antara pihak pertama dengan pihak kedua.
3.
PIHAK
KEDUA bersedia mematuhi seluruh kesepakatan yang menyangkut teknis dan
peraturan pelatihan, serta kesepakatan mengenai keamanan demi kelancaran
penyelenggaraan pelatihan budidaya yang akan diselenggarakan.
4.
PIHAK
PERTAMA dan KEDUA bersedia bekerjasama dan berkoordinasi demi kelancaran setiap
penyelenggaraan pelatihan budidaya ikan air tawar yang akan diselenggarakan di
lahan pihak pertama.
5.
Dukungan
penggunaan dan bimbingan teknis teknologi budidaya perikanan.
BAB IV
Bagian Kesatu
Koordinasi dalam hal di
temukan dugaan
Telah terjadi tindak
pidana dilingkungan
Pasal 4
1.
Apabila
timbul hal-hal yang menjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerjasama ini maka
akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dan berdasarkan
peraturan-peraturan yang telah disepakati bersama sebelumnya.
2.
PIHAK
KEDUA berhak mengambil kebijakan tegas secara sepihak untuk poin-poin yang
tidak ada dalam kesepakatan demi kelancaran setiap penyelenggaraan pelatihan
yang diadakan.
3.
Informasi
adanya tindak pidana yang terjadi di lingkungan PIHAK PERTAMA berada (semua anggota PIHAK PERTAMA) di
laporkan kepada PIHAK KEDUA dengan penuh tanggung jawab.
4.
PIHAK
KEDUA dan seluruh anggota menerima dan menindak lanjuti laporan/informasi yang
disampaikan PIHAK PERTAMA sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagian Kedua
Dukungan penggunaan dan
bimbingan teknis teknologi budidaya perikanan
Pasal 5
1.
Pelatihan
kemampuan anggota PIHAK PERTAMA dalam bidang budidaya ( pemijahan dan
pembesaran dll), sebatas sarana dan prasarana oleh PIHAK KEDUA.
2.
PIHAK
PERTAMA menyertakan anggotanya dalam
pelatihan-pelatihan dan pembinaan-pembinaan PIHAK KEDUA dalam Cara Budidaya
Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) maupun Cara
budidaya lainnya.
3.
Masing-masing
pihak dapat memanfaatkan fasilitas yang di miliki para pihak sebatas tidak
merugikan para pihak.
BAB V
PENANGGUNG JAWAB
Pasal 6
Penanggungjawab tindak lanjut penyelenggaraan nota
kesepahaman ini, dilaksanakan oleh PARA PIHAK dengan menunjuk wakil-wakilnya
sesuai kebutuhan tugas dan fungsi masing-masing, yaitu :
1.
PIHAK
PERTAMA menunjuk ketua Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar (KBIAT) USAHA PERKASA;
dan
2.
PIHAK
KEDUA menunjuk ketua KELOMPOK TANI / BUDIDAYA AMINAH
BAB VI
ANALISIS DAN EVALUASI
PASAL 7
PARA PIHAK sepakat melaksanakan analisis dan evaluasi atas pelaksanaan
nota kesepahaman ini secara berkala paling sedikit 1 ( satu ) tahun sesuai
kesepakatan PARA PIHAK.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Segala biaya yang timbul berkenaan nota kesepahaman ini di
bebankan PARA PIHAK secara proposiona.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 9
1.
Pelaksanaan
nota kesepahaman ini berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan
kelembagan PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2.
Hal-hal
yang belum diatur dalam nota kesepahaman ini akan di atur kemudian oleh PARA PIHAK dalam suatu kesepakatan
tambahan (addandum), yang tidak terpisahkan dari nota kesepahaman ini.
3.
Apabila
di kemudian hari terjadi perbedaan penafsiran dan permasalahan dalam
pelaksanaan nota kesepahaman ini,akan di selesaikan oleh PARA PIHAK secara
musyawarah untuk mufakat.
BAB IX
JANGKA WAKTU
Pasal 10
1.
Nota
kesepahaman ini berlaku untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal penanda tanganan nota kesepahaman
ini.
2.
Nota
kesepahaman ini dapat di ubah atau di perpanjang sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan persetujuan PARA PIHAK secara musyawarah untuk mufakat.
BAB X
PENUTUP
Pasal 11
Nota kesepahaman (MoU) ini dibuat dan di tandatangani pada
hari, tanggal,bulan dan tahun sebagaimana di sebutkan pada awal nota
kesepahaman, dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermaterai cukup dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama, setelah di tanda tangani PARA PIHAK dalam
keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
Demikian nota kesepahaman (MoU) ini di buat dengan semangat
kerja sama yang baik, untuk di patuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA
MURNI HIDAYATI
|
PIHAK PERTAMA
SUKARMONDARTO
|
Slots near Casino, Reno Hotel & Casino
BalasHapusMapYRO Hotels & Resorts has 114 hotels & resorts in Reno, NV. View map. 강원도 출장안마 Casino 울산광역 출장샵 hotels near Casino, Reno Hotel & 안동 출장마사지 Casino - MapYRO 구미 출장마사지 Hotels & Resorts 여수 출장마사지 has 114 hotels