ANGGARAN DASAR
KELOMPOK BUDIDAYA IKAN
AIR TAWAR USAHA PERKASA
2016
MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa keluarga besar Kelompok
Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA menyadari bahwa sesungguhnya tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Bahwa perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan dan
mengisi kemerdekaan demi terwujudnya masyarakat madani yang demokratis dan
berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, mutlak memerlukan peran serta aktif seluruh
masyarakat Indonesia.
Bahwa Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA sebagai
wadah himpunan dari berbagai potensi dan profesi bangsa yang memiliki persamaan
cita-cita, visi dan misi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
bangsa Indonesia, khususnya budidaya ikan air tawar, siap berpartisipasi aktif
dalam membangun bangsa. Bahwa dengan meningkatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi perikanan, berarti turut serta membangun bangsa Indonesia, yang
merupakan upaya meningkatkan kompetensi pelaku utama perikanan, guna
mempercepat terwujudnya tujuan nasional yang berorientasi pada pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya.
BAB I
NAMA, SEJARAH
BERDIRINYA , WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Kelompok pelaku utama perikanan ini bernama Kelompok Budidaya
Ikan Air Tawar USAHA PERKASA atau dapat disingkat dengan KBIAT USAHA PERKASA.
Pasal 2
Sejarah Berdirinya
Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA adalah salah
satu nama kelompok pelaku utama perikanan yang didirikan oleh masyarakat Rt. 04
Rw. 03 pada hari sabtu tanggal 17 Agustur 2013 di kendari. Kelompok ini
dibentuk untuk jangka waktu yang tidak di tetapkan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA berkedudukan
di Kendari, dengan alamat Jalan Chairil Anwar, Lorong Mesjid Al Manshurin, Rt.04
Rw.03 Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi
Tenggara, Kode Pos 9311.
BAB II
AZAS, LANDASAN DAN,
TUJUAN,
Pasal 4
Azas dan Landasan
1. Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar
USAHA PERKASA berazaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Peraaturan Mentri kelautan dan
Perikanan Nomor PERMEN 15/MEN/2010 tentang organisasi dan tata kerja Kementian
Kelautan dan Perikanan;
3. Keputusan mentri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.14/MEN/2012 tentang pedoman umum
penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan.
Pasal 5
Tujuan
Kelompok
Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA bertujuan meningkatkan kualitas sumber
daya manusia, sehingga dapat berperan serta dalam meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia, meningkatkan
pendapatan masyarakat Indonesia agar dapat selalu berperilaku menjunjung tinggi
hak asasi manusia, berkepedulian sosial dan lingkungan dalam kehidupan yang
harmonis yaitu adanya keselarasan, keserasian dan keseimbangan di dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
BAB III
MAKSUD, SIFAT DAN
FUNGSI
Pasal 6
Maksud
Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA bermaksud
menghimpun seluruh potensi dan profesi bangsa Indonesia yang memiliki persamaan
cita-cita, visi dan misi dalam upaya meningkatkan kesejaahteraan masyarakat
bangsa Indonesia khususnya kompetensi ilmu pengetahuan dan teknologi perikanan
.
Pasal 7
Sifat
Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA bersifat
sebagai kelompok pendidikan dan pelatihan, mental dan spiritual dalam bentuk
ilmu pengetahuan dan teknologi perikanan bernafaskan budi luhur dalam jiwa,
persaudaraan, kekeluargaan yang sehat dan harmonis.
Pasal 8
Fungsi
Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA berfungsi
sebagai wadah bagi setiap pelaku utama perikanan dalam meningkatkan
keterampilan, ilmu Pengetahuan dan teknologi melalui pelatihan budidaya ikan
air tawar.
BAB IV
VISI, MISI DAN MOTTO
Pasal 9
Visi
Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA menjadi kelompok
Andalan (Center of Excellence), kepengurusan yang religius, andal, tahan uji
yang berakhlak mulia, memiliki karakter pribadi (jujur, amanah, mujhid-muzhid)
dan karakter di dalam tim (rukun, kompak, kerjasama yang baik).
Pasal 10
Misi
Meningkatkan kualitas sumberdaya pelaku utama perikanan yang
berbasis kompetensi melalui upaya optimalisasi pemanfaatan sumberdaya manusia
dengan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi berwawasan lingkungan.
Pasal 11
Motto
Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA memiliki
motto: “Jujur, Inovatif dan kreatif, Teladan dan Untung (JITU)”.
BAB V
TUGAS DAN KEGIATAN
Pasal 12
Tugas dan Kegiatan
1.
Melaksanakan
konsolidasi kelompok di semua jenjang kepengurusan;
2.
Merumuskan,
menyusun dan mengembangkan materi pelatihan berupa materi budidaya ikan air
tawar;
3.
Melaksanakan
program pelatihan secara teratur dan terprogram, berkesinambungan dan
berkelanjutan;
4.
Mengikuti
lomba perikanan baik tingkat kabupaten/kota maupun tingkat nasional ;
5.
Mempersiapkan
sarana dan prasarana pelatihan / budidaya ikan air tawar;
6.
Menjalin
kerjasama yang baik dengan lembaga-lembaga yang memiliki akses pada perikanan khususnya BP3K, BP4K, BAKORLUH, DINAS
PERIKANAN DAN KELAUTAN maupun lembaga-lembaga dan kelompok pelaku utama lain di
luar daerah;
7.
Mengadakan
pertemuan ilmiah seperti seminar, lokakarya, sarasehan dengan kelompok
perikanan dan lain-lain;
8.
Mengaplikasikan
ilmu pengetahuan dan teknologi budidaya perikanan;
9.
Melaksanakan
kegiatan lainnya yang sesuai dengan maksud dan tujuan kelompok.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Klasifikasi Anggota
1. Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar
USAHA PERKASA bersifat sukarela, tidak mengikat dan terbuka bagi warga negara
Indonesia dalam memupuk persaudaraan dan kekeluargaan, menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa;
2. Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar
USAHA PERKASA terdiri dari :
2.1. Anggota Sementara meliputi :
2.1.1. Simpatisan;
2.1.2. Partisipan/peminat yang baru
bergabung.
2.2.
Anggota Biasa, meliputi :
2.2.1.
Para Pengurus;
2.2.2.
Anggota yang terdaftar dalam SK.
2.3. Anggota Luar Biasa / Kehormatan: Syarat dan ketentuan pengangkatan anggota
Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Kelompok.
Pasal 14
Ketentuan Keanggotaan
Anggota Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA adalah
insan yang:
1.
Percaya
dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
Menyatakan
diri dengan sukarela menjadi anggota Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA
PERKASA ;
3.
Menerima,
menyetujui dan sanggup mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan semua
Keputusan Musyawarah/Rapat kelompok;
4.
Bersedia
mengikuti segala kegiatan kelompok, sesuai dengan program yang tidak
bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku;
5.
Membayar
uang pendaftaran dan simpanan wajib;
6.
Dapat
diangkat sebagai Anggota Tetap setelah memenuhi persyaratan yang diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap Anggota Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA
memiliki hak dan kewajiban yang sama, yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Sanksi
Sanksi dapat dijatuhkan kepada anggota Kelompok Budidaya Ikan
Air Tawar USAHA PERKASA yang melakukan pelanggaran disiplin kelompok,
pelanggaran terhadap segala peraturan, kebijakan dan hasil keputusan kelompok
yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Berhenti dari
Kepengurusan
Hal-hal mengenai berhentinya seorang anggota Kelompok
Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KELOMPOK
Pasal 18
Susunan Pengurus Kelompok
Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA menyusun
kepengurusan kelompok
1. Ketua Kelompok;
2. Sekreteris;
3. Bendahara.
Pasal 19
Kelengkapan
Kepengurusan Kelompok
Untuk menunjang kelancaran jalannya roda kelompok, selain
Pengurus kelompok juga dibentuk kelengkapan kepengurusan berupa seksi-seksi kelompok sebagai berikut:
1. Seksi Kelembagaan;
2. Seksi Bina Usaha;
3. Seksi Sarana dan Prasarana ;
4. Seksi Produksi Perikanan;
5. Pemasaran Produksi.
Pasal 20
Masa Bakti Kepengurusan
Masa bakti kepengurusan Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar
USAHA PERKASA adalah
1. 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat
dipilih kembali;
2. Apabila pada masa akhir bakti
kepengurusan belum dapat diselenggrakan kepengurusan baru, maka kepengurusan
berjalan dapat diperpanjang sampai dengan enam bulan.
Pasal 21
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab
Tugas, wewenang dan tanggungjawab semua Pengurus Kelompok
Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
KELOMPOK
Pasal 22
Tingkatan Musyawarah
Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA memiliki 2
(dua) tingkatan musyawarah:
1. Musyawarah Besar ( MUBES ) adalah
pemegang kekuasaan tertinggi kelompok yang mempunyai wewenang untuk menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta menyusun komposisi dan susunan
kepengurusan kelompok;
2. Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) adalah
musyawarah untuk mengganti ketua kelompok sebelum masa jabatan berakhir dan
atau membubarkan Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA.
Pasal 23
Penyelenggaraan Musyawarah
Penyelenggaraan musyawarah di kelompok, kedudukan dan
wewenang penyelenggara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Rapat Kelompok
Rapat kelompok terdiri dari:
1. Rapat Rutin adalah rapat yang
diadakan setiap bulan laporan kegiatan kelompok dan menetapkan program kerja;
2. Rapat dadakan adalah rapat yang
diadakan apabila ada hal-hal yang sangat penting dan mendesak.
Pasal 25
Persyaratan Kuorum
Persyaratan kuorum dan penetapan keputusan musyawarah atau
rapat organisasi, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PELATIHAN
Pasal 26
Penyelenggara Pelatihan
Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA berkewajiban
menyelenggarakan :
1. Penyusunan materi pelatihan yang
terdiri dari :
a. Pemijahan;
b. Pembesaran;
c. Pembuatan kolam.
2. Pelatihan kepengurusan kelompok Bertujuan
agar Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA memiliki pengurus yang
handal dan berkualitas;
3. Pelatihan anggota kelompok untuk meningkatkan
kompetensi anggota kelompok.
BAB X
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 27
Kekayaan dan Keuangan kelompok diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XI
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 28
Atribut
Segala sesuatu mengenai atribut Kelompok Budidaya Ikan Air
Tawar USAHA PERKASA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PEMBUBARAN KELOMPOK
Pasal 29
Perubahan Anggaran
Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar di tetapkan
dalam Musyawarah Besar (MUBES) Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA;
2. Proses pelaksanaan untuk mengubah
Anggaran Dasar, harus terpenuhi kuorum yaitu yang hadir dalam MUBES
sekurang-kurangnya 50% + 1 (lima puluh persen plus satu) dari jumlah peserta MUBES
yang seharusnya hadir;
3. Keputusan MUBES diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 50% + 1 (lima puluh persen plus satu) dari
jumlah peserta yang hadir.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 30
Penutup
1. Hal-hal yang belum tercantum dalam
Anggaran Dasar ini akan dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Kelompok;
2. Anggaran Dasar Kelompok Budidaya Ikan
Air Tawar USAHA PERKASA ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK BUDIDAYA IKAN
AIR TAWAT USAHA PERKASA
TAHUN 2015
BAB I
TUGAS DAN KEGIATAN
Pasal 1
Tugas dan Kegiatan
1.
Melaksanakan
konsolidasi di semua jenjang kepengurusan mulai dengan segala kelengkapannya
yang memadai sesuai dengan kondisi setempat;
2.
Merumuskan
dan menyusun materi pelatihan berupa materi budidaya ikan air tawar disertai teknologi
yang praktis, sesuai Cara Budidaya Ikan yang Baik ( CBIB ) dan Cara
Pembenihan Ikan yang baik ( CPIB ) yang
merupakan hasil analisis dan sintesis pengembangan dan peningkatan kualitas perikanan
berkompetensi yang berwawasan lingkungan;
3.
Merumuskan
dan menyusun materi pelatihan untuk menciptakan teknologi dan teknik pemijahan
dan pembesaran ikan air tawar yang memiliki manfaat yang tinggi. Sedangkan
untuk ikan air payau dan asin mengikuti kementrian kelautan dan perikanan;
4.
Mempersiapkan
prasarana dan sarana pelatihan, perangkat lunak dan perangkat keras, baik
berupa peraturan maupun balai dengan segala fasilitasnya, sesuai dengan kebutuhan
dan kondisi setempat;
5.
Membuat
dan melaksanakan program pelatihan secara teratur, berjenjang, berkesinambungan
dan berkelanjutan serta sesuai kurikulum pelatihan, yang diselenggarakan,
dipimpin dan dibimbing oleh Pelatih yang andal, yang dipersiapkan terlebih dahulu
melalui pelatihan khusus;
6.
Mengadakan
regenerasi dalam rangka menjaring generasi penerus unggul yang berbakat dalam
kelompok, latih budidaya ikan air tawar, lomba antara kelompok perikanan melalui
perlombaan yang diselenggarakan oleh dinas kelautan dan perikanan atau Kementrian
Kelautan dan Perikanan;
7.
Menjalin
hubungan kerjasama atau kemitraan khususnya dengan, Balai Benih Ikan (BBI),
BP3K, BP4K, BAKORLUH dan Dinas Kelautan dan Perikanan serta pelaku utama
perikanan lainnya kelompok pembudidaya ikan lainnya yang memiliki kesamaan
maksud dan tujuan, sehingga dapat berperan bersama-sama dalam meningkatkan pendapatan
masyarakat menggalang persatuan dan kesatuan bangsa khususnya dalam mengembangkan
budidaya ikan air tawar;
8.
Mengadakan pertemuan ilmiah seperti seminar,
lokakarya, sarasehan dan sebagainya yang merupakan upaya mengumpulkan berbagai
informasi tentang perkembangan budidaya ikan air tawar sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
9.
Melaksanakan kegiatan lain yang sesuai dengan
maksud dan tujuan kelompok yang tidak melanggar peraturan dan perundangan yang
berlaku serta diridhoi Allah Subhanahu Wa Ta’ala;
10. Memberikan motivasi, menanamkan rasa
ikut memiliki dan menyayangi kepada
semua Pengurus, Anggota kelompok dan generasi penerus untuk selalu
berperanserta mengembangkan diri sesuai potensinya secara individual dan
kelompok agar bisa menekuni dan hobi budidaya ikan dalam wadah Kelompok Budidaya
Ikan Air Tawar USAHA PERKASA;
11. Mengajak semua warga dan keluarga,
baik yang termasuk dalam kepengurusan atau tidak, untuk ikut menjaga keberadaan
dan kelestarian Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Kriteria
Anggota Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA
terdiri atas :
1. Anggota sementara, yaitu simpatisan,
partisipan yang baru bergabung;
2. Anggota biasa, yaitu seorang yang
dengan sukarela mendaftar diri menjadi anggota Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar
USAHA PERKASA;
3. Anggota luar biasa/ kehormatan yaitu
pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, atau seseorang yang berjasa dalam
mengembangkan Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA yang di angkat dan
di sahkan dalam rapat kelompok.
Persyaratan Anggota :
1. Bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
2. Sanggup menjaga nama baik Kelompok
Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA;
3. Menaati AD/ART Kelompok Budidaya Ikan
Air Tawar USAHA PERKASA;
4. Sanggup membayar simpanan wajib
keanggotaan;
5. Saling menolong sesama anggota;
6. Bersedia melaksanakan keputusan
kelompok yang tidak melanggar aturan agama dan pemerintah;
7. Mengikuti kegiatan pelatihan dan
program kelompok secara berkesinambungan.
Anggota Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA meliputi:
1. Semua personel yang tergabung dalam Kelompok
Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA, Pengurus dan anggota;
2. Semua mantan pengurus Kelompok
Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA yang sudah tidak aktif dalam kepengurusan
KBIAT USAHA PERKASA namun masih peduli dengan menyumbangkan pemikiran yang
positif untuk kemajuan KBIAT USAHA PERKASA.
Anggota Kehormatan meliputi:
1. Pejabat Pemerintah tertentu yang
karena jasanya terhadap Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA,
sehingga bisa diangkat sebagai Anggota Kehormatan;
2. Pejabat Pemerintah tertentu yang
karena keinginan pribadi ingin masuk di dalam Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar
USAHA PERKASA;
3. Pejabat Negara yang karena
perhatiannya terhadap keberadaan Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA
dan bersedia diangkat sebagai anggota Kehormatan.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
Anggota
1. Hak Anggota Sementara Berhak
mengikuti pelatihan dan program organisasi;
2. Hak Anggota biasa:
1.1. Setiap anggota memiliki hak mendapat
pelayanan yang sama;
1.2. Setiap anggota berhak mendapat
pembelaan hukum;
1.3. Setiap anggota berhak untuk mengikuti
pendidikan kader, penataran, pelatihan dan pembinaan;
1.4. Mengikuti menghadiri rapat;
1.5. Mengeluarkan pendapat secara lisan
dan atau tertulis;
1.6. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
1.7. Mendapat perlindungan kelompok;
1.8. Membela diri dan mendapat pembelaan;
1.9. Mendapat pengaderan/pelatihan.
4. Hak Anggota Kehormatan
1.
Memeberikan
masukan, saran-saran untuk pengembangan dan pembinaan Kelompok Budidaya Ikan
Air Tawar USAHA PERKASA;
2.
Mendapatkan
gelar dan penghargaan dari Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA;
3.
Gelar
dan penghargaan diatur dalam Peraturan kelompok;
4.
Mendapatkan
pembelaan dan perlindungan.
5. Kewajiban Anggota:
1.
Taat
terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Kelompok;
2.
Turut
melaksanakan program kelompok, keputusan dan kebijakan kelompok;
3.
Berperilaku
sesuai ketentuan disiplin, berbudi pekerti yang luhur, memahami, menghayati,
memiliki dan mengamalkan sifat jujur, amanah, hemat, rukun, kompak dan
bekerjasama yang baik dengan sabar dan tahan uji;
4.
Menjunjung
tinggi dan menjaga nama baik Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA;
5.
Membayar
uang pendaftaran dan uang iuran.
Pasal 4
Berhenti dari
Kepengurusan
Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA berhenti
dari kepengurusan, disebabkan:
1. Meninggal dunia;
2. Atas permintaan/permohonan sendiri;
3. Bukan atas permintaan/permohonan
sendiri.
BAB III
PELANGGARAN DISIPLIN
DAN SANKSI
Pasal 5
Jenis Pelanggaran
Disiplin
Jenis pelanggaran disiplin dalam Kelompok Budidaya Ikan Air
Tawar USAHA PERKASA adalah:
1. Perbuatan yang bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Kelompok KBIAT USAHA PERKASA;
2. Perbuatan yang menyimpang dari Peraturan
Kelompok KBIAT USAHA PERKASA;
3. Perbuatan yang merugikan dan mencemarkan nama
baik Kelompok KBIAT USAHA PERKASA;
4. Perbuatan yang tidak terpuji, yang
dapat dikategorikan ke dalam tindak pidana;
5. Melakukan kegiatan untuk kepentingan
pribadi mengatas namakan Kelompok KBIAT USAHA PERKASA;
6. Ketentuan yang mengatur pelanggaran
disiplin diatur dalam Peraturan Organisasi tentang Tata kerja dan Kewenangan
Komisi Disiplin serta Pelanggaran disiplin.
Pasal 6
Sanksi
1. Jenis Sanksi yang diterapkan pada
pelanggaran dalam Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA adalah:
1.1. peringatan lisan;
1.2. Peringatan tertulis;
1.3. Sanksi administratif;
1.4. Skorsing ;
1.5. Diberhentikan sementara sebagai
anggota Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA;
1.6. Pemecatan/Diberhentikan sebagai
anggota Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA bukan atas permohonan
sendiri yang bisa juga dilanjutkan dengan proses pelimpahan perkaranya kepada
pihak yang berwajib.
2. Prosedur Pemberian Sanksi. Sebelum kelompok menjatuhkan
sanksi terhadap pelanggar, yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela
diri yang bisa juga didampingi oleh Pembela.
Pasal 7
Prosedur Pembentukan
Perlindungan
Prosedur untuk membentuk perlindungan terhadap anggota dan
penerapan sanksi terhadap pelanggar disiplin masing-masing diatur dalam
Peraturan kelompok.
BAB IV
PERSYARATAN PENGURUS
DAN TINGKATAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
Persyaratan
Syarat untuk menjadi Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Air
Tawar USAHA PERKASA adalah sebagai berikut :
1. Bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
2. Konsisten dan konsekuen kepada
pancasila dan UUD 1945;
3. Sudah menjadi Anggota Kelompok
Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA selama 5 tahun;
4. Telah terbukti berperan serta secara
aktif dengan berbagai pengabdiannya terhadap Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar
USAHA PERKASA paling sedikit selama 5 (lima) tahun berturut-turut bagi
kepengurusan, memiliki kompetensi, kemampuan, sanggup dan bersedia meluangkan
waktu untuk bekerja secara aktif dalam tugas kelompok;
5. Mempunyai sifat jujur, amanah, bisa
bekerja sama dengan baik dan mempunyai kemampuan berorganisasi;
6. Tidak cacat hukum dan cacat
organisasi;
7. Loyal, berdedikasi dan berjiwa
pengabdian;
8. Memiliki sertifikat budidaya ikan air
tawar minimal dari kepala balai pendidikan dan pelatihan perikanan ambon.
Pasal 9
Kepengurusan dan Komposisi
Kepengurusan Kelompok Budidaya Ikan
Air Tawar USAHA PERKASA terdiri dari :
1. Seorang ketua kelompok;
2. Seorang Sekretaris;
3. Seorang Bendahara;
4. Beberapa seksi-seksi.
BAB V
TUGAS DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
Pasal 10
Tugas dan Kewajiban
Pengurus
Pengurus kelompok
1.
Memberikan
pembinaan, bimbingan, nasehat, pertimbangan dan saran yang akan dijadikan bahan
pertimbangan dalam menentukan kebijakan Pengurus;
2.
Memimpin
dan menyelenggarakan kegiatan kelompok dan bertanggung jawab kepada Musyawarah
Kelompok;
3.
Melaksanakan
kegiatan dan mengendalikan kelompok sesuai azas, maksud, tujuan, sifat, fungsi
dan tugas kelompok;
4.
Memberikan
pembinaan dan bimbingan terhadap sekretaris, bendahara dan seksi-seksi;
5.
Memelihara
dan memperkokoh persatuan dan kesatuan;
6.
Merencanakan
dan menyelenggarakan Musyawarah kelompok serta melaksanakan segala
keputusannya;
7.
Mengesahkan
Kepengurusan Kelompok;
8.
Mengadakan
komunikasi dan kerjasama dengan lembaga pemerintahan dan lembaga masyarakat
yang bergerak di bidang budidaya ikan air tawar didasarkan kesamaan maksud dan
tujuan kelompok, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang
berlaku;
BAB VI
WEWENANG PENGURUS KELOMPOK
Pasal 11
Pengurus Kelompok
1. Melaksanakan kebijakan kelompok dan
memberikan petunjuk kepada pengurus dalam melaksanakan program sesuai dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta kebijakan-kebijakan lainnya;
2. Mengesahkan personalia pengurus kelompok;
3. Melaksanakan kewenangan lainnya yang
di berikan oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketetapan
musyawarah kelompok;
4. Mewakili kelompok ke luar dan ke
dalam di tingkat daerah serta di luar daerah;
5. Melakukan pembinaan kelompok;
6. Memberikan surat tanda penghargaan;
7. Mengangkat anggota kehormatan;
8. Menerbitkan Sertifikasi Pelatihan;
9. Menerbitkan Kartu Tanda Anggota.
BAB VII
Seksi-Seksi
Pasal 12
Seksi Kelembagaan
Terdiri dari seorang orang yang diangkat oleh Pengurus kelompok
yang memiliki :
1. Memiliki sertifikat pelatihan
bududaya ikan air tawar;
2. Memiliki Jiwa kepemimpinan;
3. Mampu berhubungan antara lembaga;
4. Mampu menjalin berhubungan dengan
masyarakat.
Pasal 13
Seksi Bina Usaha
Terdiri dari seorang orang yang diangkat oleh Pengurus kelompok
yang memiliki :
1. Memiliki sertifikat pelatihan
bududaya ikan air tawar;
2. Memiliki Jiwa kepemimpinan
3. Seksi bina usaha merupakan Pakar yang
memiliki berbagai keahlian dan kompetensi yang dapat memberikan sumbangan pada
pembinaan dan pengembangan Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA;
4. Mampu mengaplikasikan ilmu
pengetahuan dan teknologi perikanan sesuai dengan CBIB dan CPIB;
5. Mampu melasanakan pelatihan berbasis
kompetensi kelautan dan perikanan kepada anggota pelaku utama yang tergabung
dalam Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA.
Pasal 14
Seksi Pemasaran
Produksi
Terdiri dari seorang orang yang diangkat oleh Pengurus kelompok
yang memiliki :
1. Sertifikat pelatihan bududaya ikan
air tawar;
2. Memiliki kejujuran;
3. Mampu membaca peluang pasar;
4. Mampu menjalin kemitraan.
Pasal 15
Seksi Sarana dan Prasarana
Terdiri dari seorang yang diangkat oleh Pengurus kelompok
yang memiliki :
1. Sertifikat pelatihan bududaya ikan
air tawar;
2. Kompetensi di bidang budidaya ikan
air tawar;
3. Tekun, ulet dan rajin menjaga dan memelihara sarana dan prasarana.
Pasal 16
Seksi Produksi
Perikanan
Terdiri dari seorang orang yang diangkat oleh Pengurus kelompok
yang memiliki :
1. Sertifikat pelatihan budidaya ikan
air tawar;
2. Berpengalaman dan berhasil;
3. Kompetensi di bidang budidaya ikan
air tawar;
4. Mahir memijahkan dan membesarkan ikan
air tawar.
BAB VIII
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 17
Pengurus Antar Waktu
1.
Pergantian
Pengurus Antar Waktu dapat terjadi karena:
1.1. Meninggal dunia;
1.2. Pindah domisili keluar wilayah
kepengurusan;
1.3. Berhenti sebagai anggota atau pengurus
atas permohonan sendiri;
1.4. Diberhentikan sebagai anggota atau
pengurus bukan atas permohonan sendiri.
2. Pergantian Pengurus antar waktu pada
Pasal 17 ayat (1) disebut Pengurus Antar Waktu.
Pasal 18
Masa Jabatan Pengurus Antar Waktu
1. Masa jabatan Pengurus antar waktu
terhitung mulai penggantian antar waktu sampai dengan masa jabatan yang digantikan
berakhir;
2. Jika Pergantian antar waktu pada ayat
(1) dalam pasal ini belum dapat dilaksanakan, maka pengurus dapat mengesahkan
personel pengganti untuk melanjutkan tugas yang harus dilaksanakan hingga masa
jabatan berakhir, sesuai usulan yang disampaikan oleh pengurus yang masih ada.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN
RAPAT-RAPAT
Pasal 19
Musyawarah Besar
1.
Musyawarah
Besar ( MUBES )
1.1. Musyawarah Besar diadakan 5 (lima)
tahun sekali;
1.2. Waktu dan penyelenggaraan MUBES ditentukan
oleh Pengurus kelompok;
1.3. Peserta MUBES terdiri dari:
1.3.1 Ketua kelompok;
1.3.2 Penngurus kalompok;
1.3.3 Anggota kelompok;
1.4. Pimpinan musyawarah dapat dipilih
dari dan oleh peserta MUBES atau ditetapkan oleh Pengurus kelompok;
1.5. Sebelum pimpinan MUBES ditetapkan,
maka Pengurus kelompok bertindak sebagai pimpinan sementara MUBES.
2. Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
2.1. Musyawarah Luar Biasa sewaktu-waktu
dapat diadakan:
2.1.1. Apabila 2/3 (dua pertiga) pengurus Pleno menyetujuinya
dalam rapat pleno atas dasar permintaan lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah
Kepengurusan kelompok dan setelah dikonsultasikan kepada ketua kelompok atau
2.1.2. Apabila 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta yang wajib
hadir menyetujuinya dalam Rapat kelompok.
2.2. Peserta MUSLUB adalah sebagaimana
peserta MUBES, sesuai Pasal 19 ayat (1),
2.3. Pimpinan MUSLUB diatur sebagaimana
pimpinan MUBES, sesuai Pasal 19 ayat (1)
BAB X
KUORUM DAN PENETAPAN
KEPUTUSAN
Pasal 20
Kuorum
1. Musyawarah mencapai kuorum untuk
diselenggarakan apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) atau lebih jumlah
peserta yang wajib hadir;
2. Setiap peserta musyawarah atau rapat
pada dasarnya memiliki hak bicara;
3. Setiap peserta musyawarah atau rapat
pada dasarnya memiliki satu suara yaitu suara menentukan sikap dalam pemungutan
suara;
4. Hak bicara dan hak suara peserta
musyawarah atau rapat secara rinci lebih lanjut diatur didalam Tata Tertib
musyawarah atau rapat;
5. Setiap Peninjau memiliki hak bicara
tetapi tidak memiliki hak suara.
Pasal 21
Penetapan Keputusan
1. Setiap keputusan selalu diupayakan
atas dasar musyawarah untuk mufakat;
2. Apabila ayat 1 dalam pasal ini tidak
tercapai maka ditetapkan atas dasar suara terbanyak (voting).
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 22
Sumber Keuangan
1. Uang pendaftaran, simpanan wajib dan
uang iuran anggota;
2. Sumbangan yang bersifat sukarela atau
donasi, baik perorangan atau lembaga kemasyarakatan dan instansi pemerintah
yang tidak mengikat;
3. Keuntungan hasil kegiatan usaha dan
usaha-usaha lainnya sesuai program organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART,
Peraturan Perundangan yang berlaku serta yang diridhoi Allah Subhanallohu wa
ta’ala.
Pasal 23
Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban keuangan
1. Semua pengurus bertanggungjawab atas
penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan kelompok sesuai dengan standar
keuangan dan akuntansi di indonesia
2. Bendahara secara rutin setiap 1
(satu) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada rapat kelompok pengurus
BAB XII
PELATIHAN DAN PERLOMBAAN
Pasal 24
Pedoman Pelatihan
Materi pelatihan dihimpun dalam buku pelatihan Kelompok
Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA sebagai pedoman Kelompok Budidaya Ikan Air
Tawar USAHA PERKASA.
Pasal 25
Mengikuti Perlombaan
Dalam rangka upaya menjaring generasi penerus dan peningkatan
kompetensi anggota khususnya untuk pelaku
utama perikanan maka ikut serta pada perlombaan tingkat kabupaten/kota,
provinsi maupun tingkat nasional kelompok budidaya ikan air tawar USAHA PERKASA
akan selalu siap mengikuti perlombaan.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 26
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah melalui Musyawarah besar,
yang sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 (dua pertiga) peserta musyawarah.
BAB XIV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 27
Struktur Kepengurusan Representatif, Atribut dan kelengkapan kelompok menyesuaikan
dengan hasil musyawarah kelompok Tahun 2016 dan selambat-lambatnya 1(satu)
tahun sejak ditetapkan.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 28
1. Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan Kelompok dan ketentuan
lain yang disyahkan oleh Pengurus kelompok;
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
ARTI LAMBANG KELOMPOK
BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR USAHA PERKASA
A. BENTUK, ARTI DAN MAKNA
1.
DUA
BINTANG Berarti ilmu dunia dan akhirat
yang selalu diasah untuk menjaga ketajamannya.
2.
PETIR
YANG MENEMBUS TULISAN UP Menunjukan tekad yang kuat untuk memasyarakatkan ilmu pengetahuan
dan teknologi perikanan ke mancanegara.
3.
ENAM
SUDUT PENGELILIGI PETIR DAN UP memiliki enam watah luhur dan karakter pribadi
(jujur, amanah, mujhid-muzhid) serta karakter di dalam tim (rukun, kompak,
kerjasama yang baik).
4.
LINGKARAN
HITAM Melambangkan satu ikatan persaudaraan yang teguh.
5.
DUA
LINGKARAN LUAR WARNA MERAH DAN HITAM Bermakna fungsi KELOMPOK BUDIDAYA IKAN AIR
TAWAR USAHA PERKASA sebagai pelindung ibu pertiwi Indonesia.
6.
KELOMPOK
BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR USAHA PERKASA Berarti kelompok mandiri, profesional,
solidaritas, sinergi dan akuntabilitas.
7.
WARNA
HITAM Melambangkan keteguhan hati,
sabar, tabah, tangguh serta tak pandang bulu.
8.
WARNA
KUNING Melambangkan keluhuran budi pekerti dan keagungan jiwa.
9.
WARNA
BIRU Melambangkan kedamaian, kebahagiaan dan kesejahteraan
10. WARNA MERAH DAN PUTIH Merupakan
lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan keberanian membela kebenaran
disertai kesucian hati, ridho dan tulus iklas.
11. WARNA KUNING melambangkan kematangan
berpikir
B.
PENGGUNAAN
LAMBANG KELOMPOK BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR USAHA PERKASA
1. Digunakan pada bendera dan pataka;
2. Digunakan pada papan nama;
3. Digunakan pada kop surat;
4. Digunakan pada pakaian Kelompok
Budidaya Ikan Air Tawar
5. Digunaklan pada lencana dan stiker;
6. Dipasang pada perlengkapan dan
peralatan lomba.
Ditetapkan di : Kendari
Pada tanggal : 12 April 2016
MUSYAWARAH BESAR
KELOMPOK BUDIDAYA IKAN AIR
TAWAR USAHA PERKASA
PIMPINAN MUSYAWARAH
BESAR
1.
SUKARMINDARTO (Ketua
merangkap anggota) ( )
2.
ABDUL WARIS (wakil ketua merangkap anggota) ( )
3.
MURNI HIDAYATI (Sekretaris
merangkap anggota) ( )
4.
ABDUL SYOMAD (Anggota) ( )
5.
IDA ROFIKA (Anggota) ( )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar