Selasa, 19 April 2016

(MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) KBIAT USAHA PERKASA



NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA
KELOMPOK BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR USAHA PERKASA
DENGAN
KELOMPOK TANI / BUDIDAYA AMINAH 

Pada hari ini minggu,  tanggal sembilan belas, bulan november, tahun dua ribu empat belas, yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Sukarmindarto selaku Ketua Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar (KBIAT) USAHA PERKASA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar (KBIAT) USAHA PERKASA, berkedudukan di Jalan Chairil Anwar Rt.04 Rw.03 kel. Wua – Wua, Kota kendari, Sulawesi Tenggara, selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA;
2.      Murni Hidayati selaku Ketua Kelompok Tani / Budidaya AMINAH, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kelompok Tani / Budidaya AMINAH, berkedudukan di Jalan Chairil Anwar Lorong Mesjid Al Manshurin Kec. Wua – Wua, Kota kendari, Sulawesi Tenggara, selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya bersama-sama disebut PARA PIHAK telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam rangka kemitraan antara Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar (KBIAT) USAHA PERKASA dengan Kelompok Tani / Dudidaya AMINAH, melalui nota kesepahaman,dengan menyatakan beberapa hal sebagai berikut :

 BAB I

Pasal 1

LANDASAN KESEPAKATAN

Kesepakatan ini dilaksanakan atas dasar hubungan yang saling membutuhkan dan persaudaraan sesama kelompok pelaku utama perikanan.
BAB II

Pasal 2

MAKSUD DAN TUJUAN

1.        Maksud nota Kesepahaman ini adalah memberikan gambaran kerja sama pelaksanaan kemitraan antara Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar (KBIAT) USAHA PERKASA dengan  kelompok TANI / BUDIDAYA AMINAH.
2.        Kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertujuan meningkatkan persaudaraan antar kelompok pelaku utama perikanan dan terciptanya kelancaran usaha budidaya ikan air tawar.

BAB III

Pasal 3

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi :
1.        PIHAK PERTAMA bersedia menyediakan tempat, pelatihan serta kelengkapan lainnya (tidak termasuk konsumsi masing-masing anggota kelompok) untuk penyelenggaraan pelatihan budidaya ikan air tawar.
2.        PIHAK KEDUA bersedia membayar biaya administrasi sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk setiap pelatihan yang akan diselenggarakan. Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan dibayarkan lunas. Jika pihak kedua tidak memenuhi tanggal pembayaran, maka pihak pertama akan memberi toleransi keterlambatan 1x24 jam, dan jika masih tidak dapat memenuhinya, pihak kedua harus membayar 10% dari total pembayaran biaya administrasi dengan waktu yang disepakati antara pihak pertama dengan pihak kedua.
3.        PIHAK KEDUA bersedia mematuhi seluruh kesepakatan yang menyangkut teknis dan peraturan pelatihan, serta kesepakatan mengenai keamanan demi kelancaran penyelenggaraan pelatihan budidaya yang akan diselenggarakan.
4.        PIHAK PERTAMA dan KEDUA bersedia bekerjasama dan berkoordinasi demi kelancaran setiap penyelenggaraan pelatihan budidaya ikan air tawar yang akan diselenggarakan di lahan pihak pertama.
5.        Dukungan penggunaan dan bimbingan teknis teknologi budidaya perikanan.

BAB IV

Bagian Kesatu
Koordinasi dalam hal di temukan dugaan
Telah terjadi tindak pidana dilingkungan

Pasal 4

1.        Apabila timbul hal-hal yang menjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerjasama ini maka akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dan berdasarkan peraturan-peraturan yang telah disepakati bersama sebelumnya.
2.        PIHAK KEDUA berhak mengambil kebijakan tegas secara sepihak untuk poin-poin yang tidak ada dalam kesepakatan demi kelancaran setiap penyelenggaraan pelatihan yang diadakan.
3.        Informasi adanya tindak pidana yang terjadi di lingkungan PIHAK PERTAMA  berada (semua anggota PIHAK PERTAMA) di laporkan kepada PIHAK KEDUA dengan penuh tanggung jawab.
4.        PIHAK KEDUA dan seluruh anggota menerima dan menindak lanjuti laporan/informasi yang disampaikan PIHAK PERTAMA sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagian Kedua
Dukungan penggunaan dan bimbingan teknis teknologi budidaya perikanan

Pasal 5

1.        Pelatihan kemampuan anggota PIHAK PERTAMA dalam bidang budidaya ( pemijahan dan pembesaran dll), sebatas sarana dan prasarana oleh PIHAK KEDUA.
2.        PIHAK PERTAMA menyertakan anggotanya  dalam pelatihan-pelatihan dan pembinaan-pembinaan PIHAK KEDUA dalam Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) maupun Cara budidaya lainnya.
3.        Masing-masing pihak dapat memanfaatkan fasilitas yang di miliki para pihak sebatas tidak merugikan para pihak.

BAB V

PENANGGUNG JAWAB

Pasal 6

Penanggungjawab tindak lanjut penyelenggaraan nota kesepahaman ini, dilaksanakan oleh PARA PIHAK dengan menunjuk wakil-wakilnya sesuai kebutuhan tugas dan fungsi masing-masing, yaitu :
1.      PIHAK PERTAMA menunjuk ketua Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar (KBIAT) USAHA PERKASA; dan
2.      PIHAK KEDUA menunjuk ketua KELOMPOK TANI / BUDIDAYA AMINAH

BAB VI

ANALISIS DAN EVALUASI

PASAL 7

PARA PIHAK sepakat melaksanakan analisis dan evaluasi atas pelaksanaan nota kesepahaman ini secara berkala paling sedikit 1 ( satu ) tahun sesuai kesepakatan PARA PIHAK.

BAB VII

PEMBIAYAAN 

Pasal 8

Segala biaya yang timbul berkenaan nota kesepahaman ini di bebankan PARA PIHAK secara proposiona.

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 9

1.      Pelaksanaan nota kesepahaman ini berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan kelembagan PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam nota kesepahaman ini akan di atur kemudian  oleh PARA PIHAK dalam suatu kesepakatan tambahan (addandum), yang tidak terpisahkan dari nota kesepahaman ini.
3.      Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan penafsiran dan permasalahan dalam pelaksanaan nota kesepahaman ini,akan di selesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mufakat. 

BAB IX

JANGKA WAKTU

Pasal 10

1.      Nota kesepahaman ini berlaku  untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal penanda tanganan nota kesepahaman ini.
2.      Nota kesepahaman ini dapat di ubah atau di perpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan persetujuan PARA PIHAK secara musyawarah untuk mufakat.

BAB X

 PENUTUP

Pasal 11

Nota kesepahaman (MoU) ini dibuat dan di tandatangani pada hari, tanggal,bulan dan tahun sebagaimana di sebutkan pada awal nota kesepahaman, dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, setelah di tanda tangani PARA PIHAK dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
Demikian nota kesepahaman (MoU) ini di buat dengan semangat kerja sama yang baik, untuk di patuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.

PIHAK KEDUA



MURNI HIDAYATI

PIHAK PERTAMA



SUKARMONDARTO

Senin, 18 April 2016

Logo Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar ( KBIAT ) USAHA PERKASA


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KBIAT USAHA PERKASA




ANGGARAN DASAR
KELOMPOK BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR USAHA PERKASA
2016
MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa keluarga besar Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA menyadari bahwa sesungguhnya tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Bahwa perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan demi terwujudnya masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, mutlak memerlukan peran serta aktif seluruh masyarakat Indonesia.
Bahwa Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA sebagai wadah himpunan dari berbagai potensi dan profesi bangsa yang memiliki persamaan cita-cita, visi dan misi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bangsa Indonesia, khususnya budidaya ikan air tawar, siap berpartisipasi aktif dalam membangun bangsa. Bahwa dengan meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi perikanan, berarti turut serta membangun bangsa Indonesia, yang merupakan upaya meningkatkan kompetensi pelaku utama perikanan, guna mempercepat terwujudnya tujuan nasional yang berorientasi pada pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. 
BAB I
NAMA, SEJARAH BERDIRINYA , WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Kelompok pelaku utama perikanan ini bernama Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA atau dapat disingkat dengan KBIAT USAHA PERKASA.
Pasal 2
Sejarah Berdirinya
Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA adalah salah satu nama kelompok pelaku utama perikanan yang didirikan oleh masyarakat Rt. 04 Rw. 03 pada hari sabtu tanggal 17 Agustur 2013 di kendari. Kelompok ini dibentuk untuk jangka waktu yang tidak di tetapkan. 
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA berkedudukan di Kendari, dengan alamat Jalan Chairil Anwar, Lorong Mesjid Al Manshurin, Rt.04 Rw.03 Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kode Pos 9311.
BAB II
AZAS, LANDASAN DAN, TUJUAN, 
Pasal 4
Azas dan Landasan
1.    Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA berazaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.    Peraaturan Mentri kelautan dan Perikanan Nomor PERMEN 15/MEN/2010 tentang organisasi dan tata kerja Kementian Kelautan dan Perikanan;
3.    Keputusan mentri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.14/MEN/2012 tentang pedoman umum penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan.

Pasal 5
Tujuan

Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga dapat berperan serta dalam meningkatkan  kesejahteraan bangsa Indonesia, meningkatkan pendapatan masyarakat Indonesia agar dapat selalu berperilaku menjunjung tinggi hak asasi manusia, berkepedulian sosial dan lingkungan dalam kehidupan yang harmonis yaitu adanya keselarasan, keserasian dan keseimbangan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

BAB III
MAKSUD, SIFAT DAN FUNGSI 
Pasal 6
Maksud
Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA bermaksud menghimpun seluruh potensi dan profesi bangsa Indonesia yang memiliki persamaan cita-cita, visi dan misi dalam upaya meningkatkan kesejaahteraan masyarakat bangsa Indonesia khususnya kompetensi ilmu pengetahuan dan teknologi perikanan .
Pasal 7
Sifat
Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA bersifat sebagai kelompok pendidikan dan pelatihan, mental dan spiritual dalam bentuk ilmu pengetahuan dan teknologi perikanan bernafaskan budi luhur dalam jiwa, persaudaraan, kekeluargaan yang sehat dan harmonis.
Pasal 8
Fungsi
Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA berfungsi sebagai wadah bagi setiap pelaku utama perikanan dalam meningkatkan keterampilan, ilmu Pengetahuan dan teknologi melalui pelatihan budidaya ikan air tawar.
BAB IV
VISI, MISI DAN MOTTO
Pasal 9
Visi
Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA menjadi kelompok Andalan (Center of Excellence), kepengurusan yang religius, andal, tahan uji yang berakhlak mulia, memiliki karakter pribadi (jujur, amanah, mujhid-muzhid) dan karakter di dalam tim (rukun, kompak, kerjasama yang baik).

Pasal 10
Misi
Meningkatkan kualitas sumberdaya pelaku utama perikanan yang berbasis kompetensi melalui upaya optimalisasi pemanfaatan sumberdaya manusia dengan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi berwawasan lingkungan.
Pasal 11
Motto
Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA memiliki motto: “Jujur, Inovatif dan kreatif, Teladan dan Untung (JITU)”.    
BAB V
TUGAS DAN KEGIATAN
Pasal 12
Tugas dan Kegiatan
1.        Melaksanakan konsolidasi kelompok di semua jenjang kepengurusan;
2.        Merumuskan, menyusun dan mengembangkan materi pelatihan berupa materi budidaya ikan air tawar;
3.        Melaksanakan program pelatihan secara teratur dan terprogram, berkesinambungan dan berkelanjutan;
4.        Mengikuti lomba perikanan baik tingkat kabupaten/kota maupun tingkat nasional ;
5.        Mempersiapkan sarana dan prasarana pelatihan / budidaya ikan air tawar;
6.        Menjalin kerjasama yang baik dengan lembaga-lembaga yang memiliki akses pada perikanan  khususnya BP3K, BP4K, BAKORLUH, DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN maupun lembaga-lembaga dan kelompok pelaku utama lain di luar daerah;
7.        Mengadakan pertemuan ilmiah seperti seminar, lokakarya, sarasehan dengan kelompok perikanan dan lain-lain;
8.        Mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi budidaya perikanan;
9.        Melaksanakan kegiatan lainnya yang sesuai dengan maksud dan tujuan kelompok.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Klasifikasi Anggota

1.    Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA bersifat sukarela, tidak mengikat dan terbuka bagi warga negara Indonesia dalam memupuk persaudaraan dan kekeluargaan, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
2.    Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA terdiri dari :
2.1.  Anggota Sementara meliputi :
2.1.1.       Simpatisan;
2.1.2.       Partisipan/peminat yang baru bergabung.
2.2. Anggota Biasa, meliputi :
2.2.1. Para Pengurus;
2.2.2. Anggota yang terdaftar dalam SK.
2.3. Anggota Luar Biasa / Kehormatan:  Syarat dan ketentuan pengangkatan anggota Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Kelompok.
Pasal 14
Ketentuan Keanggotaan
 
Anggota Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA adalah insan yang:
1.      Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.      Menyatakan diri dengan sukarela menjadi anggota Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA ;
3.      Menerima, menyetujui dan sanggup mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan semua Keputusan Musyawarah/Rapat kelompok;
4.      Bersedia mengikuti segala kegiatan kelompok, sesuai dengan program yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku;
5.      Membayar uang  pendaftaran dan simpanan wajib;
6.      Dapat diangkat sebagai Anggota Tetap setelah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap Anggota Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA memiliki hak dan kewajiban yang sama, yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 16
Sanksi
Sanksi dapat dijatuhkan kepada anggota Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA yang melakukan pelanggaran disiplin kelompok, pelanggaran terhadap segala peraturan, kebijakan dan hasil keputusan kelompok yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
Pasal 17
Berhenti dari Kepengurusan
Hal-hal mengenai berhentinya seorang anggota Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KELOMPOK
Pasal 18
Susunan Pengurus Kelompok
Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA menyusun kepengurusan kelompok
1.    Ketua Kelompok;
2.    Sekreteris;
3.    Bendahara.
Pasal 19
Kelengkapan Kepengurusan Kelompok
Untuk menunjang kelancaran jalannya roda kelompok, selain Pengurus kelompok juga dibentuk kelengkapan kepengurusan  berupa seksi-seksi kelompok sebagai berikut:
1.    Seksi Kelembagaan;
2.    Seksi Bina Usaha;
3.    Seksi Sarana dan Prasarana ;
4.    Seksi Produksi Perikanan;
5.    Pemasaran Produksi.
Pasal 20
Masa Bakti Kepengurusan
Masa bakti kepengurusan Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA adalah
1.    5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali;
2.    Apabila pada masa akhir bakti kepengurusan belum dapat diselenggrakan kepengurusan baru, maka kepengurusan berjalan dapat diperpanjang sampai dengan enam bulan.
Pasal 21
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab
Tugas, wewenang dan tanggungjawab semua Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT KELOMPOK
Pasal 22
Tingkatan Musyawarah
Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA memiliki 2 (dua) tingkatan musyawarah:
1.    Musyawarah Besar ( MUBES ) adalah pemegang kekuasaan tertinggi kelompok yang mempunyai wewenang untuk menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta menyusun komposisi dan susunan kepengurusan kelompok;
2.    Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) adalah musyawarah untuk mengganti ketua kelompok sebelum masa jabatan berakhir dan atau membubarkan Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA.

Pasal 23
Penyelenggaraan Musyawarah
Penyelenggaraan musyawarah di kelompok, kedudukan dan wewenang penyelenggara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Rapat Kelompok
Rapat kelompok terdiri dari:
1.    Rapat Rutin adalah rapat yang diadakan setiap bulan laporan kegiatan kelompok dan menetapkan program kerja;
2.    Rapat dadakan adalah rapat yang diadakan apabila ada hal-hal yang sangat penting dan mendesak.
Pasal 25
Persyaratan Kuorum
Persyaratan kuorum dan penetapan keputusan musyawarah atau rapat organisasi, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PELATIHAN
Pasal 26
Penyelenggara Pelatihan
Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA berkewajiban menyelenggarakan :
1.    Penyusunan materi pelatihan yang terdiri dari :
a.    Pemijahan;
b.    Pembesaran;
c.    Pembuatan kolam.
2.    Pelatihan kepengurusan kelompok Bertujuan agar Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA memiliki pengurus yang handal dan berkualitas;
3.    Pelatihan anggota kelompok untuk meningkatkan kompetensi anggota kelompok.

BAB X
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 27
Kekayaan dan Keuangan kelompok diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
 
BAB XI
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 28
Atribut
Segala sesuatu mengenai atribut Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN KELOMPOK
Pasal 29
Perubahan Anggaran Dasar
1.    Perubahan Anggaran Dasar di tetapkan dalam Musyawarah Besar (MUBES) Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA;
2.    Proses pelaksanaan untuk mengubah Anggaran Dasar, harus terpenuhi kuorum yaitu yang hadir dalam MUBES sekurang-kurangnya 50% + 1 (lima puluh persen plus satu) dari jumlah peserta MUBES yang seharusnya hadir;
3.    Keputusan MUBES diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% + 1 (lima puluh persen plus satu) dari jumlah peserta yang hadir.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 30
Penutup

1.    Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini akan dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Kelompok;
2.    Anggaran Dasar Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK BUDIDAYA IKAN AIR TAWAT USAHA PERKASA
TAHUN 2015
BAB I
TUGAS DAN KEGIATAN
Pasal 1
Tugas dan Kegiatan
1.        Melaksanakan konsolidasi di semua jenjang kepengurusan mulai dengan segala kelengkapannya yang memadai sesuai dengan kondisi setempat;
2.        Merumuskan dan menyusun materi pelatihan berupa materi budidaya ikan air tawar disertai teknologi yang praktis, sesuai Cara Budidaya Ikan yang Baik ( CBIB ) dan Cara Pembenihan  Ikan yang baik ( CPIB ) yang merupakan hasil analisis dan sintesis pengembangan dan peningkatan kualitas perikanan berkompetensi yang berwawasan lingkungan;
3.        Merumuskan dan menyusun materi pelatihan untuk menciptakan teknologi dan teknik pemijahan dan pembesaran ikan air tawar yang memiliki manfaat yang tinggi. Sedangkan untuk ikan air payau dan asin mengikuti kementrian kelautan dan perikanan;
4.        Mempersiapkan prasarana dan sarana pelatihan, perangkat lunak dan perangkat keras, baik berupa peraturan maupun balai dengan segala fasilitasnya, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat;
5.        Membuat dan melaksanakan program pelatihan secara teratur, berjenjang, berkesinambungan dan berkelanjutan serta sesuai kurikulum pelatihan, yang diselenggarakan, dipimpin dan dibimbing oleh Pelatih yang andal, yang dipersiapkan terlebih dahulu melalui pelatihan khusus;
6.        Mengadakan regenerasi dalam rangka menjaring generasi penerus unggul yang berbakat dalam kelompok, latih budidaya ikan air tawar, lomba antara kelompok perikanan melalui perlombaan yang diselenggarakan oleh dinas kelautan dan perikanan atau Kementrian Kelautan dan Perikanan;
7.        Menjalin hubungan kerjasama atau kemitraan khususnya dengan, Balai Benih Ikan (BBI), BP3K, BP4K, BAKORLUH dan Dinas Kelautan dan Perikanan serta pelaku utama perikanan lainnya kelompok pembudidaya ikan lainnya yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan, sehingga dapat berperan bersama-sama dalam meningkatkan pendapatan masyarakat menggalang persatuan dan kesatuan bangsa khususnya dalam mengembangkan budidaya ikan air tawar;
8.         Mengadakan pertemuan ilmiah seperti seminar, lokakarya, sarasehan dan sebagainya yang merupakan upaya mengumpulkan berbagai informasi tentang perkembangan budidaya ikan air tawar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
9.         Melaksanakan kegiatan lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan kelompok yang tidak melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku serta diridhoi Allah Subhanahu Wa Ta’ala;
10.    Memberikan motivasi, menanamkan rasa ikut memiliki dan menyayangi  kepada semua Pengurus, Anggota kelompok dan generasi penerus untuk selalu berperanserta mengembangkan diri sesuai potensinya secara individual dan kelompok agar bisa menekuni dan hobi budidaya ikan dalam wadah Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA;
11.    Mengajak semua warga dan keluarga, baik yang termasuk dalam kepengurusan atau tidak, untuk ikut menjaga keberadaan dan kelestarian Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA.   
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Kriteria
Anggota Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA terdiri atas :
1.    Anggota sementara, yaitu simpatisan, partisipan yang baru bergabung;
2.    Anggota biasa, yaitu seorang yang dengan sukarela mendaftar diri menjadi anggota Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA;
3.    Anggota luar biasa/ kehormatan yaitu pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, atau seseorang yang berjasa dalam mengembangkan Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA yang di angkat dan di sahkan dalam rapat kelompok.
Persyaratan Anggota :
1.    Bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
2.    Sanggup menjaga nama baik Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA;
3.    Menaati AD/ART Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA;
4.    Sanggup membayar simpanan wajib keanggotaan;
5.    Saling menolong sesama anggota;
6.    Bersedia melaksanakan keputusan kelompok yang tidak melanggar aturan agama dan pemerintah;
7.    Mengikuti kegiatan pelatihan dan program kelompok secara berkesinambungan.
                         
Anggota Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA meliputi:

1.    Semua personel yang tergabung dalam Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA, Pengurus dan anggota;
2.    Semua mantan pengurus Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA yang sudah tidak aktif dalam kepengurusan KBIAT USAHA PERKASA namun masih peduli dengan menyumbangkan pemikiran yang positif untuk kemajuan KBIAT USAHA PERKASA.
Anggota Kehormatan meliputi:
1.    Pejabat Pemerintah tertentu yang karena jasanya terhadap Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA, sehingga bisa diangkat sebagai Anggota Kehormatan;
2.    Pejabat Pemerintah tertentu yang karena keinginan pribadi ingin masuk di dalam Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA;
3.    Pejabat Negara yang karena perhatiannya terhadap keberadaan Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA dan bersedia diangkat sebagai anggota Kehormatan.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
1.    Hak Anggota Sementara Berhak mengikuti pelatihan dan program organisasi;
2.    Hak Anggota biasa:
1.1.  Setiap anggota memiliki hak mendapat pelayanan yang sama;
1.2.  Setiap anggota berhak mendapat pembelaan hukum;
1.3.  Setiap anggota berhak untuk mengikuti pendidikan kader, penataran, pelatihan dan pembinaan;
1.4.  Mengikuti menghadiri rapat;
1.5.  Mengeluarkan pendapat secara lisan dan atau tertulis;
1.6.  Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
1.7.  Mendapat perlindungan kelompok;
1.8.  Membela diri dan mendapat pembelaan;
1.9.  Mendapat pengaderan/pelatihan.
4.    Hak Anggota Kehormatan
1.        Memeberikan masukan, saran-saran untuk pengembangan dan pembinaan Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA;
2.        Mendapatkan gelar dan penghargaan dari Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA;
3.        Gelar dan penghargaan diatur dalam Peraturan kelompok;
4.        Mendapatkan pembelaan dan perlindungan.
5.    Kewajiban Anggota:
1.        Taat terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Kelompok;
2.        Turut melaksanakan program kelompok, keputusan dan kebijakan kelompok;
3.        Berperilaku sesuai ketentuan disiplin, berbudi pekerti yang luhur, memahami, menghayati, memiliki dan mengamalkan sifat jujur, amanah, hemat, rukun, kompak dan bekerjasama yang baik dengan sabar dan tahan uji;
4.        Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA;
5.        Membayar uang pendaftaran dan uang iuran. 

Pasal 4
Berhenti dari Kepengurusan
Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA berhenti dari kepengurusan, disebabkan:
1.    Meninggal dunia;
2.    Atas permintaan/permohonan sendiri;
3.    Bukan atas permintaan/permohonan sendiri. 
BAB III
PELANGGARAN DISIPLIN DAN SANKSI
Pasal 5
Jenis Pelanggaran Disiplin
Jenis pelanggaran disiplin dalam Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA adalah:
1.    Perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok KBIAT USAHA PERKASA;
2.    Perbuatan yang menyimpang dari Peraturan Kelompok KBIAT USAHA PERKASA;
3.     Perbuatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik Kelompok KBIAT USAHA PERKASA;
4.    Perbuatan yang tidak terpuji, yang dapat dikategorikan ke dalam tindak pidana;
5.    Melakukan kegiatan untuk kepentingan pribadi mengatas namakan Kelompok KBIAT USAHA PERKASA;
6.    Ketentuan yang mengatur pelanggaran disiplin diatur dalam Peraturan Organisasi tentang Tata kerja dan Kewenangan Komisi Disiplin serta Pelanggaran disiplin.

Pasal 6
Sanksi

1.    Jenis Sanksi yang diterapkan pada pelanggaran dalam Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA adalah:
1.1.  peringatan lisan;
1.2.  Peringatan tertulis;
1.3.  Sanksi administratif;
1.4.  Skorsing ;
1.5.  Diberhentikan sementara sebagai anggota Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA;
1.6.  Pemecatan/Diberhentikan sebagai anggota Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA bukan atas permohonan sendiri yang bisa juga dilanjutkan dengan proses pelimpahan perkaranya kepada pihak yang berwajib.
2.     Prosedur Pemberian Sanksi. Sebelum kelompok menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar, yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri yang bisa juga didampingi oleh Pembela.
Pasal 7
Prosedur Pembentukan Perlindungan
Prosedur untuk membentuk perlindungan terhadap anggota dan penerapan sanksi terhadap pelanggar disiplin masing-masing diatur dalam Peraturan kelompok. 
BAB IV
PERSYARATAN PENGURUS DAN TINGKATAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
Persyaratan
Syarat untuk menjadi Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA adalah sebagai berikut :
1.    Bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
2.    Konsisten dan konsekuen kepada pancasila dan UUD 1945;
3.    Sudah menjadi Anggota Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA selama 5 tahun;
4.    Telah terbukti berperan serta secara aktif dengan berbagai pengabdiannya terhadap Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA paling sedikit selama 5 (lima) tahun berturut-turut bagi kepengurusan, memiliki kompetensi, kemampuan, sanggup dan bersedia meluangkan waktu untuk bekerja secara aktif dalam tugas kelompok;
5.    Mempunyai sifat jujur, amanah, bisa bekerja sama dengan baik dan mempunyai kemampuan  berorganisasi;
6.    Tidak cacat hukum dan cacat organisasi;
7.    Loyal, berdedikasi dan berjiwa pengabdian;
8.    Memiliki sertifikat budidaya ikan air tawar minimal dari kepala balai pendidikan dan pelatihan perikanan ambon.

Pasal 9
Kepengurusan dan Komposisi

Kepengurusan Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA terdiri dari :
1.    Seorang ketua kelompok;
2.    Seorang Sekretaris;
3.     Seorang Bendahara;
4.    Beberapa seksi-seksi.
BAB V
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 10
Tugas dan Kewajiban Pengurus
Pengurus kelompok
1.    Memberikan pembinaan, bimbingan, nasehat, pertimbangan dan saran yang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan Pengurus;
2.    Memimpin dan menyelenggarakan kegiatan kelompok dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Kelompok;
3.    Melaksanakan kegiatan dan mengendalikan kelompok sesuai azas, maksud, tujuan, sifat, fungsi dan tugas kelompok;
4.    Memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap sekretaris, bendahara dan seksi-seksi;
5.    Memelihara dan memperkokoh persatuan dan kesatuan;
6.    Merencanakan dan menyelenggarakan Musyawarah kelompok serta melaksanakan segala keputusannya;
7.    Mengesahkan Kepengurusan Kelompok;
8.    Mengadakan komunikasi dan kerjasama dengan lembaga pemerintahan dan lembaga masyarakat yang bergerak di bidang budidaya ikan air tawar didasarkan kesamaan maksud dan tujuan kelompok, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku;
BAB VI
WEWENANG PENGURUS KELOMPOK
Pasal 11
Pengurus Kelompok
1.    Melaksanakan kebijakan kelompok dan memberikan petunjuk kepada pengurus dalam melaksanakan program sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta kebijakan-kebijakan lainnya;
2.    Mengesahkan personalia pengurus kelompok;
3.    Melaksanakan kewenangan lainnya yang di berikan oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketetapan musyawarah kelompok;
4.    Mewakili kelompok ke luar dan ke dalam di tingkat daerah serta di luar daerah;
5.    Melakukan pembinaan kelompok;
6.    Memberikan surat tanda penghargaan;
7.    Mengangkat anggota kehormatan;
8.    Menerbitkan Sertifikasi Pelatihan;
9.    Menerbitkan Kartu Tanda Anggota.

BAB VII
Seksi-Seksi
Pasal 12
Seksi Kelembagaan 
Terdiri dari seorang orang yang diangkat oleh Pengurus kelompok yang memiliki :
1.    Memiliki sertifikat pelatihan bududaya ikan air tawar;
2.    Memiliki Jiwa kepemimpinan;
3.    Mampu berhubungan antara lembaga;
4.    Mampu menjalin berhubungan dengan masyarakat.

Pasal 13
Seksi Bina Usaha
Terdiri dari seorang orang yang diangkat oleh Pengurus kelompok yang memiliki :
1.    Memiliki sertifikat pelatihan bududaya ikan air tawar;
2.    Memiliki Jiwa kepemimpinan
3.    Seksi bina usaha merupakan Pakar yang memiliki berbagai keahlian dan kompetensi yang dapat memberikan sumbangan pada pembinaan dan pengembangan Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA;
4.    Mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi perikanan sesuai dengan CBIB dan CPIB;
5.    Mampu melasanakan pelatihan berbasis kompetensi kelautan dan perikanan kepada anggota pelaku utama yang tergabung dalam Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA.
Pasal 14
Seksi Pemasaran Produksi
Terdiri dari seorang orang yang diangkat oleh Pengurus kelompok yang memiliki :
1.    Sertifikat pelatihan bududaya ikan air tawar;
2.    Memiliki kejujuran;
3.    Mampu membaca peluang pasar;
4.    Mampu menjalin kemitraan.
Pasal 15
Seksi Sarana dan Prasarana
Terdiri dari seorang yang diangkat oleh Pengurus kelompok yang memiliki :
1.    Sertifikat pelatihan bududaya ikan air tawar;
2.    Kompetensi di bidang budidaya ikan air tawar;
3.    Tekun, ulet dan rajin  menjaga dan memelihara sarana dan prasarana.
Pasal 16
Seksi Produksi Perikanan
Terdiri dari seorang orang yang diangkat oleh Pengurus kelompok yang memiliki :
1.    Sertifikat pelatihan budidaya ikan air tawar;
2.    Berpengalaman dan berhasil;
3.    Kompetensi di bidang budidaya ikan air tawar;
4.    Mahir memijahkan dan membesarkan ikan air tawar.
BAB VIII
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 17
Pengurus Antar Waktu
1.        Pergantian Pengurus Antar Waktu dapat terjadi karena:
1.1.   Meninggal dunia;
1.2.   Pindah domisili keluar wilayah kepengurusan;
1.3.   Berhenti sebagai anggota atau pengurus atas permohonan sendiri;
1.4.   Diberhentikan sebagai anggota atau pengurus bukan atas permohonan sendiri.
2.    Pergantian Pengurus antar waktu pada Pasal 17 ayat (1) disebut Pengurus Antar Waktu. 
Pasal 18
Masa Jabatan Pengurus Antar Waktu

1.  Masa jabatan Pengurus antar waktu terhitung mulai penggantian antar waktu sampai dengan masa jabatan yang digantikan berakhir;
2.  Jika Pergantian antar waktu pada ayat (1) dalam pasal ini belum dapat dilaksanakan, maka pengurus dapat mengesahkan personel pengganti untuk melanjutkan tugas yang harus dilaksanakan hingga masa jabatan berakhir, sesuai usulan yang disampaikan oleh pengurus yang masih ada.

BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 19
Musyawarah Besar
1.    Musyawarah Besar ( MUBES )
1.1.  Musyawarah Besar diadakan 5 (lima) tahun sekali;
1.2.  Waktu dan penyelenggaraan MUBES ditentukan oleh Pengurus kelompok;
1.3.  Peserta MUBES terdiri dari:
1.3.1   Ketua kelompok;
1.3.2   Penngurus kalompok;
1.3.3   Anggota kelompok;
1.4.  Pimpinan musyawarah dapat dipilih dari dan oleh peserta MUBES atau ditetapkan oleh Pengurus kelompok;
1.5.  Sebelum pimpinan MUBES ditetapkan, maka Pengurus kelompok bertindak sebagai pimpinan sementara MUBES.
2.    Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
2.1.   Musyawarah Luar Biasa sewaktu-waktu dapat diadakan:
2.1.1. Apabila 2/3 (dua pertiga) pengurus Pleno menyetujuinya dalam rapat pleno atas dasar permintaan lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepengurusan kelompok dan setelah dikonsultasikan kepada ketua kelompok atau
2.1.2. Apabila 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta yang wajib hadir menyetujuinya dalam Rapat kelompok.
2.2.  Peserta MUSLUB adalah sebagaimana peserta MUBES, sesuai Pasal 19 ayat (1),
2.3.  Pimpinan MUSLUB diatur sebagaimana pimpinan MUBES, sesuai Pasal 19 ayat (1) 
BAB X
KUORUM DAN PENETAPAN KEPUTUSAN
Pasal 20
Kuorum
1.    Musyawarah mencapai kuorum untuk diselenggarakan apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) atau lebih jumlah peserta yang wajib hadir;
2.    Setiap peserta musyawarah atau rapat pada dasarnya memiliki hak bicara;
3.    Setiap peserta musyawarah atau rapat pada dasarnya memiliki satu suara yaitu suara menentukan sikap dalam pemungutan suara;
4.    Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah atau rapat secara rinci lebih lanjut diatur didalam Tata Tertib musyawarah atau rapat;
5.    Setiap Peninjau memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara. 
Pasal 21
Penetapan Keputusan
1.    Setiap keputusan selalu diupayakan atas dasar musyawarah untuk mufakat;
2.    Apabila ayat 1 dalam pasal ini tidak tercapai maka ditetapkan atas dasar suara terbanyak (voting). 
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 22
Sumber  Keuangan
1.    Uang pendaftaran, simpanan wajib dan uang iuran anggota;
2.    Sumbangan yang bersifat sukarela atau donasi, baik perorangan atau lembaga kemasyarakatan dan instansi pemerintah yang tidak mengikat;
3.    Keuntungan hasil kegiatan usaha dan usaha-usaha lainnya sesuai program organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART, Peraturan Perundangan yang berlaku serta yang diridhoi Allah Subhanallohu wa ta’ala.


Pasal 23
Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban keuangan

1.    Semua pengurus bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan kelompok sesuai dengan standar keuangan dan akuntansi di indonesia
2.    Bendahara secara rutin setiap 1 (satu) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada rapat kelompok pengurus

BAB XII
PELATIHAN DAN PERLOMBAAN
Pasal 24
Pedoman Pelatihan
Materi pelatihan dihimpun dalam buku pelatihan Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA  sebagai pedoman Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar USAHA PERKASA.

Pasal 25
Mengikuti Perlombaan
Dalam rangka upaya menjaring generasi penerus dan peningkatan kompetensi anggota khususnya untuk  pelaku utama perikanan maka ikut serta pada perlombaan tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional kelompok budidaya ikan air tawar USAHA PERKASA akan selalu siap mengikuti perlombaan.  
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah melalui Musyawarah besar, yang sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 (dua pertiga) peserta musyawarah. 
BAB XIV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 27
Struktur Kepengurusan Representatif,  Atribut dan kelengkapan kelompok menyesuaikan dengan hasil musyawarah kelompok Tahun 2016 dan selambat-lambatnya 1(satu) tahun sejak ditetapkan.  
BAB XV
PENUTUP
Pasal 28
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan Kelompok dan ketentuan lain yang disyahkan oleh Pengurus kelompok;
2.    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.               


ARTI LAMBANG KELOMPOK BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR USAHA PERKASA
A.   BENTUK, ARTI DAN MAKNA
1.        DUA BINTANG  Berarti ilmu dunia dan akhirat yang selalu diasah untuk menjaga ketajamannya.
2.        PETIR YANG MENEMBUS TULISAN UP Menunjukan tekad yang kuat untuk memasyarakatkan ilmu pengetahuan dan teknologi perikanan ke mancanegara.
3.        ENAM SUDUT PENGELILIGI PETIR DAN UP memiliki enam watah luhur dan karakter pribadi (jujur, amanah, mujhid-muzhid) serta karakter di dalam tim (rukun, kompak, kerjasama yang baik).
4.        LINGKARAN HITAM Melambangkan satu ikatan persaudaraan yang teguh.
5.        DUA LINGKARAN LUAR WARNA MERAH DAN HITAM Bermakna fungsi KELOMPOK BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR USAHA PERKASA sebagai pelindung ibu pertiwi Indonesia.
6.        KELOMPOK BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR USAHA PERKASA Berarti kelompok mandiri, profesional, solidaritas, sinergi dan akuntabilitas.
7.        WARNA HITAM  Melambangkan keteguhan hati, sabar, tabah, tangguh serta tak pandang bulu.
8.        WARNA KUNING Melambangkan keluhuran budi pekerti dan keagungan jiwa.
9.        WARNA BIRU Melambangkan kedamaian, kebahagiaan dan kesejahteraan
10.    WARNA MERAH DAN PUTIH Merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan keberanian membela kebenaran disertai kesucian hati, ridho dan tulus iklas.
11.    WARNA KUNING melambangkan kematangan berpikir
B.      PENGGUNAAN LAMBANG KELOMPOK BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR USAHA PERKASA
1.    Digunakan pada bendera dan pataka;
2.    Digunakan pada papan nama;
3.    Digunakan pada kop surat;
4.    Digunakan pada pakaian Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar
5.    Digunaklan pada lencana dan stiker;
6.    Dipasang pada perlengkapan dan peralatan lomba.

                                                                                                              Ditetapkan di : Kendari
              Pada tanggal  : 12 April 2016
MUSYAWARAH BESAR
KELOMPOK BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR USAHA PERKASA
PIMPINAN MUSYAWARAH BESAR
1.      SUKARMINDARTO     (Ketua merangkap anggota)             (                                   )
2.      ABDUL WARIS              (wakil ketua merangkap anggota)     (                                   )
3.      MURNI HIDAYATI       (Sekretaris merangkap anggota)       (                                   )
4.      ABDUL SYOMAD        (Anggota)                                         (                                   )
5.      IDA ROFIKA                 (Anggota)                                         (                                   )